Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Rotasi dan Mutasi Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menjadi Sorotan Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI)
Pasalnya Rotasi dan Mutasi yang dilakukan Pemkot Tasik dilakukan pertama kali setelah Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman ditetapkan sebagai Tersangka Suap oleh KPK.
Menurut Pembina GNPK RI Tasikmalaya Dr Nana Suryana SH, MH Mengacu ke etika hukum dan etika poltlik, ketika pejabat publik ditetapkan tersangka itu tidak boleh mengambil putusan yang strategis apalagi dalam konten rotasi mutasi.
“Dasar hukumnya TAP MPR No 06 Tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan TAP MPR No 08 Tahun 2001 tentang pemberantasan KKN, Dengan adanya dasar hukum tersebut ini menjadi warning bagi pejabat publik ketika sudah tersangkut masalah hukum tidak harus diminta tapi harus secara sadar mengundurkan diri”terangnya
Lanjut Nana, Walaupun dalam dasar hukum kita menganut azas praduga tidak bersalah, dan sebelum ada keputusan yang ingkrah itu seseorang belum bisa dikatakan bersalah, Namun dalam kontek ini bila dikaitkan dengan TAP MPR pejabat Publik yang sudah ditetapkan tersangk tidak boleh mengambil keputusan strategis”pungkasnya
Sebelumnya Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman Melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin (05/08/2019) Lalu.
Sebanyak 127 ASN yang terdiri dari Pejabat Administasi, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah Hadir mengikuti Pengambian Sumpah Jabatan.(ded)