Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Ormas pemuda Demokrat indonesia cabang kota tasikmalaya melaporkan tentang adanya dugaan penyalahgunaan penyelewengan/penyimpangan oleh beberapa instansi dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi BTS (Base Transciever Station) ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, selasa (06/03/2018)
Berkas Pelaporan tersebut langsung diserahkan oleh ketua Pemuda Demokrat Andi Nugraha dan Langsung diterima oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Widi Wicaksono SH.
Pelaporan tersebut terkait adanya empat menara BTS yang telah disegel oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Pol PP dan Damkar beberapa waktu lalu karena diduga manyalahi aturan, namun faktanya pasca penyegelan sekarang ini izin mendirikan bangunan (IMB) menara-menara tersebut diterbitkan oleh dinas terkait yang disinyalir tanpa menjalankan prosedur yang berlaku.
Menara tersebut lokasinya berada di empat wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung, Kelurahan Kersamenak dan Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu, serta Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.
“Keempat tower tersebut harus dibongkar karena telah melanggar peraturan dan perundang undangan UU No 28 thn 2002 dan peraturan pemerintah No 36 thn 2005 UU RI No 28 thn 1999 peraturan daerah kota tasikmalaya no 10 thn 2013 peraturan walikota tasikmalays No 73 thn 2013 di duga kerugian negara sekitar .120.000.000, (seratus Dua puluh juta)”beber abuy.
Alasan dilaporkannya empat menara tersebut karena adanya kerugian negara, “berkas yang kami laporkan sudah lengkap, kami melaporkan pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Seharunysa sebelum keluar IMB menara tersebut harus dibongkar dan didenda dulu”tegasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kepada wartawan mengatakan kalau berkas yang diserahkan Ketua Pemuda Demokrat sudah diterimanya selanjutnya akan dikaji dulu dan ditindaklanjuti, pungkasnya (Ded)