Home / Kota Tasikmalaya / 2024 Santunan Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Alami Penurunan
IMG_20240516_123135

2024 Santunan Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Alami Penurunan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.co. – PT. JASA RAHARJA (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan 100% kepemilikan oleh Negara Republik Indonesia.

PT. Jasa Raharja (PERSERO) bergerak pada bidang usaha Asuransi Sosial dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, Amnan Ghozali, didampingi Penanggung  Jawab Bidang Pelayanan, Imam Cahyono, awak media berkunjung melakukan silaturahmi kepada Pimpinan Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya. Kamis (16/05/2024)

Amnan Ghozali menyampaikan bahwa Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya membawahi wilayah kerja diantaranya Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran.

Dari penyelesaian pembayaran santunan, yang diserahkan kepada Masyarakat yang terkena dampak kecelakaan lalu lintas, cenderung mengalami penurunan dilihat dari tahun 2023 dimana santunan berjumlah Total 14.113.977.416 sedangkan pada tahun 2024 Total 13.825.194.938 Jadi penurunan dari tahun 2023 s.d. tahun 2024 sebesar 2%.

BACA JUGA   Wisata Petik Melon Agro Digital Tasikmalaya, Motivasi Petani Untuk Lebih Sejahtera

Kendala dilapangan terjadi karena diduga masyarakat tidak mau lapor ke pihak kepolisian, untuk itu ujar Amnan Ghozali dari Jasa Raharja sudah terhubung dengan aplikasi kepolisian, apabila terjadi kecelakaan maka Masyarakat cepat untuk lapor baik, ke pihak Jasa Raharja, maupaun pihak Kepolisian.

sehingga pada saat kepolisian mengentry data kecelakaan maka sudah terintegrasi dengan aplikasi dari pihak Jasa Raharja.

Saat ini Jasa Raharja sudah menjalain kemitraan dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Dinas Perhubungan dan Kantor Samsat. Untuk itu menghimbau kepada semua warga agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan motor maupun kendaraan roda empat, karena biaya tersebut akan dikembalikan lagi kepada Masyarakat melalui santunan.

Santunan Cacat tetap sebesar maksimal Rp. 50.000.000,- terbilang (lima puluh juta rupiah). Tergantung dari presentase Tingkat kecacatan korban kecelakaan. Pungkas Amnan Ghozali. (Kostaman)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *