Tasikzone.com-Setelah penantian panjang selama 1 tahun lebih terkait kepastian hukum Walikota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus tahun 2018.
Dalam Pers Conference yang juga live streaming melalui kanal youtube, twitter, dan Facebook Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan BBD Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan periode 2017-2022.
“dalam dugaan perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 ” ungkapnya dalam pers conference, juma’t, (23/10/2020).
Lanjutnya, KPK sudah menetapkan saudara BBD sebagai tersangka dan telah mengumumkannya pada tanggal 26 april 2019 yang lalu.
“penetapan sebagai tersangkanya.Kemudian kami tindak lanjuti dalam proses penyidikan dan pada hari ini ditahan.Untuk Kepentingan penyidikan telah memeriksa saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari kedepan” paparnya.
Sambung Nurul Ghufron sejak hari ini 23 oktober 2020 sampai dengan 11 nopember 2020 di rutan KPK Gedung ACLC Kavling C1 sebelah barat.
“sebagai protokol kesehatan untuk kepentingan covid-19 maka tahanan akan terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut” jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dugaan suap RAPBN perubahan tahun anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada juma’t 4 mei 2019 di Jakarta.(ibye)
Ket foto : dok net