Home / Ragam / Pemuda Demokrat Soroti Oknum Pejabat Disdik Kota Tasik Yang Diduga Melakukan Penggiringan Ke Salah Satu Parpol
IMG_20230106_102046

Pemuda Demokrat Soroti Oknum Pejabat Disdik Kota Tasik Yang Diduga Melakukan Penggiringan Ke Salah Satu Parpol

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya melakukan aksi pemasangan spanduk sebagai bentuk protes terhadap oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

Oknum pejabat ini diduga mengarahkan bahkan Instruksi lisan kepada struktur sekolah se-Kota Tasikmalaya dalam persiapan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kepada salah satu Partai Politik.

Dikatakan Andi Nugraha Ketua DPC Partai Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya kepada wartawan, disela sela pemasangan Spanduk aksi, Jumat (06/01/2023)

“Dari hasil verifikasi dilapangan sekitar bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2023 didapati bahwa, adanya dugaan penggiringan, mengarahkan, bahkan intruksi lisan kepada Struktur Sekolah, Guru, Kepala Sekolah, Se-Kota Tasikmalaya, untuk Pemilu Legislatif 2024 yang ditujukan ke salah satu Partai Politik”kata Andi Nugraha

Bahkan, akan ada pertemuan dalam waktu dekat dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya, bahkan kedatangan salah satu anggota DPRD ini datang atas nama pribadi dengan fasilitas Pemerintah Daerah yang di Akomodir oleh Salah satu Oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.

“Oknum pejabat ini berinisial NS dan kami sudah melaporkan dugaan ini kepada PJ Walikota Tasikmalaya, dengan harapan PJ Walikota Tasikmalaya segera menindak tegas Oknum pejabat tersebut yang diduga masuk dalam praktik politik Praktis” Bebernya

Jelas, dalam UU RI Nomer 05 Tahun 2014 Tentang ASN di pasal 12 Pasal 12 menyebutkan Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA   Antisipasi Longsor dan Kebakaran Hutan, Polres Tasikmalaya Tanam Ribuan Pohon

“Kalau ini kan bukan intervensi orang lain namun dirinya sendiri yang menceburkan ke politik praktis” Tegas abuy,

Selain itu, di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri.

“Di pasal 14 ini merupakan pelanggaran berat mendukung dan mengarahkan tidak boleh, ini intruksi lisan kedinasan mengajak mendukung kepada salah satu anggota dewan Ancaman nyata bisa diturunkan jadi pelaksana” Tandasnya

Selain itu, Pemuda Demokrat akan melaporkan dugaan Bandar Proyek DAK Fisik Di Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya ke Aparat Penegak Hukum.

Sementara itu, NS saat ditemui wartawan di kantornya menyampaikan kalau dirinya selaku ASN yang sudah jelas mengetahui aturan tidak mungkin melakukan dan terlibat politik Praktis.

“Apalagi yang disebutkan sampai mengumpulkan guru BK, kepala sekolah dan OSIS. saya lebih akan membiarkan saja nanti Masyarakat yang menilai, kepala sekolah yang menilai” Kata NS

“Saya itu ASN, pejabat publik banyak yang memperhatikan saya tidak akan gegabah” Tambahnya

Pimpinan, dan aturan jelas sudah memberikan warning kalau harus netral jangan memihak salah satu partai.

“Inikan riskan, tidak mungkin saya lakukan, saya pejabat publik yang harus melayani semua kalangan” Pungkasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *